Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengemudikan kendaraan sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.
Setiap pengendara wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Kewajiban tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi dasar hukum bagi setiap pelanggaran yang dilakukan di jalan raya.
Fungsi dan Peranan SIM
- Sebagai sarana identifikasi diri seseorang.
- Sebagai bukti kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
- Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Sebagai sarana pelayanan kepada masyarakat.
Kepemilikan SIM bagi setiap pengguna kendaraan bermotor juga telah diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.
Penerapan Tes Psikologi untuk Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Polda Metro Jaya berencana menerapkan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan tambahan dalam proses permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukumnya.
Kepala Seksi (Kasi) SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, saat ditemui pada Rabu, 20 Juni 2018, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut diawali dengan tahap simulasi yang dilaksanakan pada 21 hingga 23 Juni 2018. Setelah masa simulasi berakhir, penerapan resmi direncanakan dimulai pada 25 Juni 2018.
Kompol Fahri Siregar juga menegaskan bahwa simulasi tersebut dilaksanakan di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) yang berada di wilayah Polda Metro Jaya, termasuk di Kota Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Simulasi dilakukan untuk memastikan sistem dapat berjalan dengan baik sebelum diterapkan secara penuh. Hingga saat itu, tes psikologi baru diwajibkan bagi pemohon SIM umum, yaitu pengemudi yang bekerja di sektor jasa angkutan umum.
Pemohon SIM umum diwajibkan mengikuti tes psikologi karena profesi tersebut membutuhkan kompetensi yang lebih tinggi dibandingkan pengemudi kendaraan pribadi.
Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan lembaga psikologi yang bertugas melakukan pengujian secara langsung kepada para pemohon SIM. Persyaratan tes psikologi tersebut akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM, baik untuk pembuatan SIM baru, peningkatan golongan SIM, maupun perpanjangan SIM.
Menurut Kompol Fahri Siregar, kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan Kapolri mengenai penggunaan SIM.
Melalui ketentuan tersebut, proses penerbitan SIM tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan jasmani, tetapi juga kondisi rohani pemohon. Dengan demikian, dapat diketahui apakah seseorang memenuhi syarat untuk memperoleh SIM sesuai standar yang telah ditetapkan.
Informasi Bagi Pemohon SIM
Penerapan tes psikologi dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM mulai diberlakukan pada 25 Juni 2018. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kesiapan pengemudi dalam berkendara serta mendukung terciptanya keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
Informasi ini diharapkan dapat menambah wawasan masyarakat mengenai persyaratan terbaru dalam pengurusan SIM. Selain itu, tersedia pula informasi terbaru mengenai harga motor Honda Jatim dari berbagai tipe dan pilihan motor terbaru.








